Senin, 05 Desember 2016

Logika Sebagai Landasan Penalaran


Istilah logika pertama kali diperkenalkan oleh filosof yang bernama Zeno dari Elia. Kemudian dikembangkan oleh Aristoteles dalam enliti argumentasi-argumentasi yang bertolah dari proposisi-proposisi yang diragukan kebenarannya, sehingga dipakainya istilah dialektika. Logika tersebut adalah salah satu karya filsafat yang besar yang dihasilkan olehAristoteles.
Menurut Muhammad Mufid bahwa dlam logika tidak terlepas dari empat hukum dasar. Keempat hukum dasar tsb disebut juga postulat-postulat universal semua penalaran. Keempat hukum dasar logika adalah hukum identitas, kontradiksi, tidak ada jalan tengah dan hukum cukup alasan.
  1. Hukum identitas menyebutkan bahwa sesuatu adalah sama dengan dirinya sendiri. Dalam matematika huku identitas, biangan apapu yang ditambah dengan no pasti hasilnya bilangan itu sendiri ( p + 0 = p ) dan bilangan apapun dikalikan dengan satu pasti hasilnya bilangan itu sendiri (p x 1 = p).
  2. Hukum kontradiksi adalah hukum yang menyeatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sfat tertentu. Contoh hukum ini dalam matematika, bahwa tidak mungkin pada saat yang sama suatu penyelesaian matematika bernilai benar sekalgus salah.
  3. Hukum tidak ada jalan tengah merupakan kelanjutan dari hukum kedua yang tidak lain memberikan landasan bagi kejernihan dan konsistensi dalam berpikir. Hukum ini menyatakan bahwa sesuatu itu pasti memiliki sifat tertenu ata tidak memiliki sifat tertentu dan tidak ada kemungkinan ketiga.
  4. Hukm cukup alasan menjelaskan bahwa jima terjadi sesuatu, perubahan itu harus berdasarkan alasan yang cukup memadai dan cukup dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.indikator rasional menjadi penting karena kebenaran yang paling bisa dipertanggungjawabkan adalah kebenaran.


SUMBER: Haryono, Didi. 2014. Filsafat Matematika. Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar