Istilah
logika pertama kali diperkenalkan oleh filosof yang bernama Zeno dari Elia.
Kemudian dikembangkan oleh Aristoteles dalam enliti argumentasi-argumentasi
yang bertolah dari proposisi-proposisi yang diragukan kebenarannya, sehingga
dipakainya istilah dialektika. Logika tersebut adalah salah satu karya filsafat
yang besar yang dihasilkan olehAristoteles.
Menurut
Muhammad Mufid bahwa dlam logika tidak terlepas dari empat hukum dasar. Keempat
hukum dasar tsb disebut juga postulat-postulat universal semua penalaran.
Keempat hukum dasar logika adalah hukum identitas, kontradiksi, tidak ada jalan
tengah dan hukum cukup alasan.
- Hukum
identitas menyebutkan bahwa sesuatu adalah sama dengan dirinya sendiri. Dalam
matematika huku identitas, biangan apapu yang ditambah dengan no pasti
hasilnya bilangan itu sendiri ( p + 0 = p ) dan bilangan apapun dikalikan
dengan satu pasti hasilnya bilangan itu sendiri (p x 1 = p).
- Hukum
kontradiksi adalah hukum yang menyeatakan bahwa sesuatu pada waktu yang
sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki
sfat tertentu. Contoh hukum ini dalam matematika, bahwa tidak mungkin pada
saat yang sama suatu penyelesaian matematika bernilai benar sekalgus
salah.
- Hukum
tidak ada jalan tengah merupakan kelanjutan dari hukum kedua yang tidak
lain memberikan landasan bagi kejernihan dan konsistensi dalam berpikir.
Hukum ini menyatakan bahwa sesuatu itu pasti memiliki sifat tertenu ata
tidak memiliki sifat tertentu dan tidak ada kemungkinan ketiga.
- Hukm
cukup alasan menjelaskan bahwa jima terjadi sesuatu, perubahan itu harus
berdasarkan alasan yang cukup memadai dan cukup dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.indikator rasional menjadi penting
karena kebenaran yang paling bisa dipertanggungjawabkan adalah kebenaran.
SUMBER: Haryono, Didi. 2014. Filsafat Matematika. Bandung: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar