Dengan memanfaatkan masalah perekonomian masyarakat yang
masih rendah, maka dengan mudah mereka diperalat dengan menggunakan uang untuk
membeli suara (hak memilih) mereka.
Analisa
: Hak suara dibeli oleh Wakil Rakyat yang akan mencalonkan menjadi seorang
pemimpin daerah ataupun pemimpin negara sudah menjadi hal yang biasa dilakukan
saat akan Pemilihan Umum. Hak suara dihargai dengan uang sebesar seratus ribu
rupiah, lima puluh ribu rupiah , bahkan
hanya dihargai bahan-bahan sembako saja. Asas pemilu yaitu LUBER dan JURDIL (Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) sudah tidak terlaksana lagi dalam
Pemilihan Umum di negeri ini. Seharusnya asas pemilu ini dapat terwujud dalam
pelaksanaannya, namun masih banyak masyarakat yang masih saja mau menjual
suaranya kepada calon pemimpin yang akan menjabat.
Seharusnya Tim Sukses
dari setiap calon Wakil Rakyat memegang teguh asas pemilu ini, tidak membeli
hak suara rakyat dengan uang ataupun yang lainnya, agar pemilu di negeri ini
dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tidak akan ada terjadinya
kecurangan, ketidakadilan ataupun yang lainnya. Dan masyarakat jangan mudah
menjual hak pilihnya kepada calon wakil rakyat yang pada dasarnya calon wakil
rakyat yang sejak awal sudah melakukan tindakan curang maka tidak dapat dipercaya
menjadi wakil rakyat di bangsa ini, karena bisa saja saat menjabat dia akan
melakukan kecurangan ataupun kebohongan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar