Minggu, 27 November 2016

Bagaimana Peranan Landasan Filosofis Pendidikan?

Asumsi-asumsi yang menjadi titik tolak dalam rangka pendidikan berasal dari berbagai sumber, dapat bersumber dari agama, filsafat, ilmu, dan hukum atau yuridis. Berdasarkan sumbernya jenis landasan pendidikan dapat diidentifikasi dan dikelompokkan menjadi: 1) landasan religius pendidikan, 2) landasan filosofis pendidikan, 3) landasan ilmiah pendidikan, dan 4) landasan hukum/yuridis pendidikan.
Landasan Filosofis Pendidikan. Landasan filosofis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Ada berbagai aliran filsafat, antara lain: Idealisme, Realisme, Pragmatisme, Pancasila, dsb.
Peranan landasan filosofis pendidikan adalah memberikan rambu-rambu apa dan bagaimana seharusnya pendidikan dilaksanakan. Rambu-rambu tersebut bertolak pada kaidah metafisika, epistemology dan aksiologi pendidikan sebagaimana studi dalam filsafat pendidikan. Landasan filosofis pendidikan tidaklah satu melainkan ragam sebagaimana ragamnya aliran filsafat. Sebab itu, dikenal adanya landasan filosofis pendidikan Idealisme, landasan filsofis pendidikan Pragmatisme, dsb. Contoh: Penganut Realisme antara lain berpendapat bahwa “pengetahuan yang benar diperoleh manusia melalui pengalaman dria”. Implikasinya, penganut Realisme mengutamakan metode mengajar yang memberikan kesempatan kepada para siswa untuk memperoleh pengetahuan melalui pengalaman langsung (misal: melalui observasi, praktikum, dsb.) atau pengalaman tidak langsung (misal: melalui membaca laporan-laporan hasil penelitian, dsb).
Selain tersajikan berdasarkan aliran-alirannya, landasan filosofis pendidikan dapat pula disajikan berdasarkan tema-tema tertentu. Misalnya dalam tema: “Manusia sebagai Animal Educandum” (M.J. Langeveld, 1980), Man and Education” (Frost, Jr., 1957), dll. Demikian pula, aliran-aliran pendidikan yang dipengaruhi oleh filsafat, telah menjadi filsafat pendidikan dan atau menjadi teori pendidikan tertentu. Ada beberapa teori pendidikan yang sampai dewasa ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap praktek pendidikan, misalnya aliran empirisme, naturalisme, nativisme, dan aliran konvergensi dalam pendidikan.
Perlu difahami bahwa yang dijadikan asumsi yang melandasi teori maupun praktek pendidikan, bukan hanya landasan filsafat Pendidikan, tetapi masih ada landasan lain, yaitu landasan ilmiah pendidikan, dan landasan religi pendidikan. Landasan ilmiah pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari disiplin ilmu tertentu yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Sebagaimana Anda ketahui terdapat berbagai disiplin ilmu, seperti: psikologi, sosiologi, ekonomi, antropologi, hukum/yuridis, sejarah, biologi, dsb. Sebab itu, ada berbagai jenis landasan ilmiah pendidikan, antara lain: landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan biologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, landasan ekonomi pendidikan, landasan politik pendidikan, dan landasan fisiologis pendidikan.
Landasan religi pendidikan, adalah seperangkat asumsi yang bersumber dari kaidah-kaidah agama/religi yang dijadikan landasan teori maupun praktek pendidikan, contoh karya Al- Syaibani “Falsafah Pendidikan Islam”, Abdulah Gimnatsiar, dengan Darul A-Tauhidnya melaksanakan system pendidikan “Manajemen Qolbu” yang berbasis pada ajaran Al-Qura’n. Landasan lain yang perlu difahami dan fungsinya terhadap pelaksanaan sistem pendidikan adalah landasan yuridis pendidikan.
Landasan Hukum/Yuridis Pendidikan. Landasan hukum/yuridis pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Peranan landasan yuridis dalam pendidikan adalah memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan system pendidikan dan managemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan: “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6); “Setiap warga Negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar” (Pasal 34). Implikasinya, Kepala Sekolah Dasar atau panitia penerimaan siswa baru di SD harus memprioritaskan anak-anak (pendaftar) berusia tujuh tahun untuk diterima sebagai siswa daripada anak-anak yang baru mencapai usia enam tahun. Karena itu, panitia penerimaan siswa baru perlu menyusun daftar urut anak (pendaftar) berdasarkan usianya, baru menetapkan batas nomor urut pendaftar yang akan diterima sesuai kapasitas yang dimiliki sekolah. Upaya mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis landasan pendidikan, di samping dapat dilakukan berdasarkan sumbernya (sebagaimana telah Anda pahami dari uraian di atas), dapat pula dilakukan berdasarkan sifat isi dari asumsi-asumsinya. Berdasarkan sifat isi asumsi-asumsinya, landasan pendidikan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 1) landasan deskriptif pendidikan dan 2) landasan preskriptif pendidikan.
Landasan deskriptif pendidikan adalah asumsi-asumsi tentang kehidupan manusia sebagai sasaran pendidikan apa adanya (Dasein) yang dijadikan titik tolak dalam rangka pendidikan. Landasan deskriptif pendidikan umumnya bersumber dari hasil riset ilmiah dalam berbagai disiplin ilmu, sebab itu landasan deskriptif pendidikan disebut juga landasan ilmiah pendidikan atau landasan faktual pendidikan. Landasan deskriptif pendidikan mempunyai peran yang sangat besar dalam menyusun konsep dan strategi yang secara langsung dalam pelaksanaan praktek pendidikan secara efisien dan efektif, antara lain meliputi: landasan psikologis pendidikan, landasan biologis pendidikan, landasan sosiologis pendidikan, landasan antropologis pendidikan, dsb. Adapun landasan preskriptif pendidikan adalah asumsi-asumsi tentang kehidupan manusia yang ideal/diharapkan/dicita-citakan (Das Sollen) yang disarankan menjadi titik tolak studi pendidikan dan/atau praktek pendidikan.
Landasan preskriptif pendidikan antara lain meliputi: landasan filosofis pendidikan, landasan religius pendidikan, dan landasan yuridis pendidikan.


SUMBER : Suyitno, Y. 2009. Landasan Filosofis Pendidikan. [Tersedia Online: http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEDAGOGIK/195009081981011-Y._SUYITNO/LANDASAN_FILOSOFIS_PENDIDIKAN_DASAR.pdf , diakses pada tanggal 28 November 2016 pukul 12.47 WIB]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar