Bangsa Indonesia memiliki filsafat umum atau filsafat Negara
ialah pancasila sebagai falsafah Negara, Pancasila patut menjadi jiwa bangsa
Indonesia, menjadi semangat dalam berkarya pada segala bidang. Pasal 2 UU-RI
No. 2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Rincian selanjutnya tentang hal itu tercantum dalam
penjelasan UU-RI No. 2 Tahun 1989, yang menegaskan bahwa pembangunan nasioanal
termasuk dibidang pendidikan adalah pengamalan pancasila, dan untuk itu
pendidikan nasional mengusahakan antara lain: “ Pembentukan manusia Pancasila
sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri”.
Sedangkan ketetapan MPR-RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan
Pengamalan Pancasila menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia,dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari
segala gagasan mengenai wujud bangsa manusia dan masyarakat yang dianggap baik,
sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal serta mauara dari setiap
keputusan dan tindakan dalam pendidikan dengan kata lain : Pancasila sebagai
sumber system nilai dalam pendidikan.
P4 Atau Ekaprasetya Pancakarsa sebagai petunjuk operasional pengamalan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari,termasuk dalam bidang pendidikan. Perlu
ditegaskan bahwa pengamalan Pancasila ituharuslah dalam arti keseluruhan dan
keutuhan kelima sila dalam pancasila itu, sebagai yang dirumuskan dalam
pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab,Persatuan Indonesia,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Belum ada upaya mengopersionalkan Pancasila agar mudah
diterapkan dalam kegiatan –kegiatan di masyarakat,termasuk penerapanya dalam
dunia pendidikan Kalaupun ada bidang studi menyangkut moral Pancasila, sebagan
besar diterapkan seperti melaksanakan bidang-bidang studi lain. Pendidik mengajarkannya,peserta
didik berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan pendidik dalam ujian-ujian.
Sementara itu dunia pendidikan di Indonesia belum punya
konsep atau teori-teori sendiri yang cocok dengan kondisi, kebiasaan atau
budaya Indonesia tentang pengertian dan cara –cara mencapai tujuan
pendidikan.Sebagian besar konsep atau teori pendidikan diimpor dari luar negeri
sehingga belum tentu valid untuk diterapkan di Indonesia.
Teori-teori biasa didapat dengan cara belajar diluar negeri,
atau dengan cara melakukan studi banding. Dan yang paling banyak dilakukan
adalah dengan mendatangkan buku atau membeli buku dari Negara lain. Inilah
sumber konsep pendidikan di Indonesia. Kalaupun ada usaha menyususn sendiri
konsep pendidikan sebagian besar juga bersumber dari buku-buku ini. Begitu pula
tentang konsep-konsep pendidikan yang ditatarkan dalam penataran-penataran
pendidikan jugaBersumber dari buku-buku. Dengan demikian dapat diibaratkan
membuat manusia Indonesia yang dicita-citakan seperti menerpa patung dengan cetakan
luar negeri.hasilnya tentu tidak précis seperti manusia yang dicita-citakan,
karena cetakan itu sendiri belum ada di Indonesia.
Sumber: Ahmadi, Rulam. 2014. Landasan Filsafat Dalam
Pendidikan. (Tersedia online: http://www.infodiknas.com/landasan-filsafat-dalam-pendidikan.html,
diakses pada tanggal 19 Desember 2016 jam 12.44)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar