OLEH : ATIKAH
Mendapatkan pendidikan merupakan hak
setiap orang. Pendidikan bertujuan untuk membentuk warga yang beriman,
bertaqwa, sehat, kreatif, berilmu, dan bertanggung jawaab sebagaimana tercantum
dalam UU No. 20 tahun 2003. Secara umum, pendidikan adalah usaha yang dilakukan
secara sadar untuk mewujudkan suasana belajar dan diajar guna
menumbuhkembangkan potensi seseorang. Seperti yang kita ketahui, bapak
pendidikan di Indonesia Ki Hajar Dewantara yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Tanggal lahir beliau dipergunakan untuk memperingati jasa-jasa beliau semasa
hidupnya dalam mengembangkan pendidikan yang kini biasa disebut sebagai “Hardiknas
(Hari Pendidikan Nasional)” . Hari pendidikan nasional diperingati setiap
tahunnya. Pendidikan pada sekolah umum dan sekolah keagamaan (Madrasah) hanya
berbeda di jenis mata pelajarannya saja.
Yang pastinya, sekolah umum menyediakan mata pelajaran umum dan sekolah
madrasah menyediakan mata pelajaran agama.
Guru adalah profesi yang diemban seseorang
dimana seseorang tersebut mampu mengajar sesuai dengan bidang ahlinya. Di
Indonesia, profesi guru menjadi profesi yang menggiurkan karena adanya
pengangkatan guru menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun, tidak semua guru bisa
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Karena kebanyakan mereka tidak lolos
dalam ujian tes tulis. Mereka yang belum berkesempatan disebut sebagai “Guru
Honorer”. Namun sayang, khususnya di Cilegon perhatian pemerintah terhadap guru
honorer masih sangat minim. Padahal, apa artinya sebuah pendidikan jika guru
honorer tidak ikut terlibat dalam proses pengajaran. Yag pasti, guru PNS akan kelabakan, bukan? Pemerintah Cilegon
yang lupa akan jasa mereka, semoga kelak bisa menyejahterakan kehidupan mereka
paling tidak 11-12 dengan guru PNS. Dalam artikel ini, yang menjadi tokoh utama
adalah guru honorer madrasah.
Realita gaji honorer madrasah jauh dari
cukup dan sangat berbeda dengan gaji PNS dan gaji honorer sekolah umum.
Pemerintah Kota Cilegon menaikan honor untuk 2.361 orang guru madrasah honorer
daerah di wilayah Kota Cilegon dari Rp300 ribu/bulan menjadi Rp400 ribu /bulan,
selain guru madrasah pemerintahjuga memberikan honor kepada 86 orang guru ngaji
di berbagai masjid jami masing masing Rp300 ribu. Bahkan terkadang yang didengar
jika ada sebuah acara dinas, mereka hanya diberi uang transportasi sebesar Rp.
15.000,- tanpa uang makan. Beda halnya dengan acara dinas yang dihadiri guru
sekolah umum yang pastinya disuguhi makan siang dan sebagainya.
Lantas, apa makna hardiknas bagi guru
honorer madrasah? Makna hardiknas sepertinya tidak begitu mendalam di hati guru
honorer madrasah. Artinya, tidak ada yang spesial. Karena gaji mereka hanya sebatas imbalan
seikhlasnya. Kesejahteraannya hanya sebatas secukupnya dan memang harus dicukupi.
Percuma mereka berkeluh kesah. Keluh kesah mereka hanya sebatas tempelan target
kerja pemerintah yang tertutup target kerja lain yang bahkan penting untuk
rakyatpun tidak. Akhir kata, semoga guru honorer madrasah cepat diberi
kesejahteraan oleh pemerintah Cilegon karena mereka juga Pahlawan. "Pahlawan tanpa tanda jasa" yang
sering dibanggakan oleh guru PNS dan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar